Akhir Maret tidak hanya masa sibuk bagi pegawai Kantor
Pajak, tetapi juga masa rumit Wajib Pajak. Maaf, tepatnya, masa rumit bagi saya
saja selaku kokonsultanpajakan
(bertindak seperti konsultan pajak 😊
) dari suami. Sudah bertahun-tahun saya melakukannya dan gak pinter-pinter. Tiap jatuh tempo laporan, tiap kali pula saya
harus banyak bertanya.
Setiap tahun ada saja yang saya perlu tanyakan. Setiap
tahun pula heboh di detik-detik menuju saat April Mop. Ada kesadaran untuk
tidak mepet lapor. Dari awal Januari sudah wanti-wanti ke suami untuk minta
bukti potong pajak dari para pemberi kerja. Pada prakteknya, ada saja data yang
baru diterima di hari-hari terakhir masa pelaporan. Jadi, tetap lapornya hari
terakhir.
Karena berulang dan saya tahu semua orang di Kantor
Pajak sibuk pada masa-masa ini, biasanya saya bertanya pada orang-orang yang
berbeda antar tahunnya. Beruntung ada beberapa teman maupun saudara yang
mengabdi di sana, dengan penempatan di kota yang berbeda-beda. Tahun ini, langkah
pertama saya adalah ke loket konsultasi dengan membawa selembar catatan. Saya mencoba
menuliskan data yang saya punya, baik itu tentang pemberi kerja, maupun hal-hal
lain yang bagi saya kurang jelas. Poin-demi-poin telah saya tanyakan dan merasa
yakin kali ini akan lebih mudah mengisi formulir.
Saat tiba waktunya melengkapi data, tetap saja
bingung. Saya merasa akan tidak pas kalau data ini masuk ke kolom itu, sesuai
arahan pas konsultasi. Saya pun perlu bertanya pada yang mengerti. Tahun ini
yang saya ganggu adalah sepupu dan teman kuliah saya. Terima kasih ya bersedia
ditambah kerepotannya…
Mengapa isian laporan pajak saya rumit? Sementara, orang
lain merasa mudah-mudah saja melakukannya.
Wajib Pajak paling beruntung adalah mereka yang
bekerja di satu kantor saja, dengan gaji bulanan, dan tidak punya penghasilan
tambahan. Kantor-kantor biasanya sudah membuatkan bukti potong pajak dalam
format Formulir 1721-A1. Mereka tinggal mengambil formulir laporan 1770S atau
1770SS di Kantor Pajak. Menyalin data dari 1721-A1 ke halaman pertama formulir
laporan. Halaman-halaman berikutnya tinggal mengisi data pribadi dan daftar
harta tidak bergerak ataupun penghasilan tidak kena pajak. Selesai.
Pekerja kantoran yang mempunyai penghasilan tambahan,
mulai butuh usaha dalam melaporkan SPTnya. Halaman pertama 1770S maupun 1770SS tidak
lagi diisi sama dengan data di 1721-A1. Wajib Pajak harus mengisi formulir mulai dari halaman belakang, mundur menuju ke
halaman pertama. Mengapa? Karena halaman pertama adalah kesimpulan informasi
dari data di halaman-halaman dalam. Tidak perlu khawatir masalah pengisian data
di halaman pertama. Di setiap barisnya ada keterangan. Data diambil dari halaman
mana kolom berapa, atau dari hasil perhitungan baris yang ini dengan baris yang
itu.
Yang sering membingungkan justru karena detilnya
formulir tersebut dan kita tidak tahu penghasilan yang ini masuk ke kelompok
yang mana. Selain itu, pada lembar potong pajak yang kita terima dan bukan
final, ada kolom penghasilan bruto dan kolom dasar pengenaan pajak. Sementara,
dalam formulir, ada kelompok penghasilan neto. Apakah dasar pengenaan pajak
sama dengan penghasilan neto, tidak begitu saja orang awam paham.
Setelah halaman 2 sampai akhir terisi, beberapa baris
halaman pertama tinggal diisi berdasarkan data yang sudah ada. Beberapa baris
berikutnya didapat dari hasil perhitungan. Tambah, kurang, kali. Ada unsur
Penghasilan tidak kena pajak. Ini harus lihat tabel. Angkanya sudah tetap,
sesuai dengan kondisi keluarga. Apakah sendiri, ada istri/suami, dan dari
jumlah anak. Sisa pengurangan penghasilan total dan penghasilan tidak kena
pajak, akan dikalikan dengan persentase tertentu, sesuai dengan angkanya. Misalnya,
jika sisa di bawah Rp 50.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah 5%nya.
Pengisian Bagian A dari 1770S-I, penghasilan yang
pemotongan pajaknya tidak final, akan berakibat tidak nol-nya selisih pajak
yang harus dibayar dan yang telah dibayar. Artinya, bisa lebih bayar atau
kurang bayar.
Jika kurang bayar, kita harus mendaftar dulu untuk
mendapat id-billing, membayar kekurangan itu ke bank atau dari kantor pos, baru
kemudian bisa melaporkan SPTnya dengan melampirkan bukti bayar tadi.
Tetapi, jika lebih bayar, jangan harap uang kita kembali
segera. Kita harus melaporkan SPTnya dulu. Pihak Kantor Pajak akan memeriksa
data kita lebih detil untuk memastikan benar ada kelebihan bayar. Jika benar,
baru akan dilaporkan ke pusat untuk dibayarkan. Masa tunggunya tidak 1-2 hari. Tahap
pemeriksaan ini yang bisa makan waktu. Data yang diperiksa tak hanya data yang
sudah tercantum saja. Akan ditanya juga penerimaan-penerimaan lain yang mungkin
sebelumnya tidak kita perhitungkan untuk dilaporkan. Tidak selalu orang tidak
melaporkan sesuatu itu karena keinginan menyembunyikan. Bisa saja karena memang
tidak tahu bahwa itu termasuk objek pajak.
Karena rumitnya proses pengembalian kelebihan bayar
pajak ini, para petugas di lapangan seringkali meminta kita memeriksa ulang
data sebelum laporan diterima. Maksudnya baik, agar kita tidak rumit sendiri
mengurus pengembaliannya. Kadang mereka menyarankan menuliskan selisih sama
dengan nol jika terjadi kelebihan bayar artinya, kita menganggap selesai urusan.
Saya pernah mendapatkan hasil perhitungan yang menghasilkan lebih bayar tapi
tidak banyak. AR saya waktu itu menyarankan menjadikan nol. Saya mempertanyakan
kebijakan ini. Apalagi, 2 petugas sebelumnya menjelaskan cara menjawab yang
berbeda sehingga hasilnya adalah kurang bayar. Tapi akhirnya tahun itu saya
hanya melaporkan pembayaran pajak dari 1 pemberi kerja yang buktinya dalam
format 1721-A1 saja, agar praktis. Toh para petugas juga berbeda pendapat
tentang kasus saya.
Tahun berikutnya, pekerjaan suami saya lebih “lepas”
lagi. Tidak ada yang bisa diklaim sebagai kantor utamanya. Demi kepraktisan,
kembali saya hanya melaporkan 1 instansi yang bukti potongnya sudah dalam
format 1721-A1.
Di tahun itulah, 2016, pemerintah menggalakkan Tax
Amnesty. Saya sempat degdegan. Tapi saya merasa tidak bersalah. Tax Amnesty kan
lebih ke aspek asset. Tentang asset yang kami miliki, datanya tidak ada yang
ditutupi. Tahun lalu itu saya hanya tidak melaporkan semua, dan ini berarti ada
pajak yang sudah dibayarkan tapi tidak diklaim melalui laporan SPT. Posisi kami
jadi seperti memberi sedekah ke negara kan? Hehe.
Tahun ini, saya bertekad melaporkan SPT Tahunan dengan
benar. Tidak mengambil gampangnya saja. Dari Januari saya sudah minta suami
mengumpulkan bukti-bukti potong pajak ke para pemberi kerjanya. Tetap saja
ujung-ujungnya mepet. 31 Maret pagi masih menerima e-mail kiriman file bukti
potong pajak.
Awal Maret saya sudah ambil formulir. Baru 30 Maret
saya ke kantor pajak dengan bukti potong belum lengkap. Tidak ke loket laporan,
tapi konsultasi dulu. Saya sudah membuat daftar informasi. Data yang saya punya
apa saja. Saat konsultasi, saya tanyakan data ini diapakan. Masuk kolom mana,
tergolong unsur apa, dll. Saat itu saya merasa jelas. Sesampainya di rumah,
saya coba isikan. Ternyata angkanya tidak pas. Oya, tahun ini saya ambil
formulirnya 1770 karena sifat kerja suami yang “lepasan”. Formulir 1770 ini
lebih rumit dari 1770S, menurut saya. Karena mepet dan bingung, saya konsultasi
lagi melalui telepon dengan saudara di Pekalongan dan teman di Balikpapan. Terimakasih
sekali mereka tetap bersedia membantu walau sedang sibuk.
Ada perbedaan petunjuk cara mengisi. Ini berakibat kebeda
jumlah kurang bayar. Dan hari itu saya sudah di batas lelah. Lelah fisik karena
beberapa hari terakhir banyak beredar antar kota antar provinsi (sebetulnya
hanya antara Bogor Jakarta sih 😊)
dan lelah mental karena kesal pada diri sendiri, gak pinter-pinter aja bikin laporan pajak. Jumat siang itu, setelah
sepagian antri untuk dapat id-billing, bertanya-tanya, dan berusaha melengkapi
laporan di rumah, saya malah tertidur lama. Tubuh tak bisa dipaksa. Niat memejamkan
mata 15 menit jadi keterusan berjam-jam. Lalu saya pun menyerah. Tidak menyelesaikan
proses pelaporan hari itu.
Saya mau memikirkan yang lain dulu. Apalagi ini akhir pekan.
Memasak dan bercengkrama dengan anak dan suami saja. Minggu depan saja saya
selesaikan dan laporkan. Biarlah didenda, daripada saya muntah darah, eh muntah
pajak. Tapi rupanya sistem masih berpihak pada saya. Gosip perpanjangan masa
pelaporan ternyata fakta, bukan hoax.
Jadi, saya tidak harus menyelesaikan malam ini. Karenanya, saya bisa menuliskan
ini dulu, komitmen 1 minggu 1 cerita.
Jadi masa pelaporan SPT nya diperpanjang sampai kapan teh?
BalasHapusTatat
21 April 2017
BalasHapus